Batas Empat Lawang-Lahat Disepakati

oleh
oleh

JAKARTA-Ketidakjelasan batas Daerah Empat Lawang dengan Lahat. yang menjadi Konflik bagi masyarakat sejak 13 Tahun, mulai dari Kabupaten Empat Lawang berdiri. Akhirnya terselesaikan di Kepemimpinan Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad.

Dua Kepala Daerah tersebut telah sepakat dan menandatangani kesepakatan bersama antara bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad, S.Si. SH. MM. MH. Dengan Bupati Lahat, Cik Ujang, SH. Yang disetujui oleh Plt Kepala Biro Pemeritahan dan Otonomi daerah provinsi Sumatera Selatan, Dr Sri Sulastri SH., M.Si.  tentang batas Wilayah Kabupaten Empat Lawang dengan Kabupaten Lahat, untuk di Proses dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Pada Hari Kamis (4/3), di Ruang Balroom Lagoon 1, Hotel Best Western Kemayoran Jakarta.
Diketahui, Daerah Bumi Saling keruani sangi kerawati ini berdiri pada tanggal 20 April 2007 lalu. Belum ada penegasan batas wilayah yang sampai dengan permendagri.
“Dengan ketidak jelasan batas wilayah tersebut, berdampak mempengaruhi kebijakan yang dikeluarkan Kepala Daerah, untuk memberikan izin lokasi investasi perkebunan yang dikeluarkan berada di kabupaten lain. dan Tidak memiliki hukum administrasi pertanahan yang jelas, serta kepastian hukum administrasi kependudukan yang tidak jelas,” Kata Joncik
Dituturkan Joncik, kesalahan mengeluarkan surat izin lokasi pernah dialami, dan menimbulkan konflik yang berlarut, serta selahan administrasi yang di sepakati tahun 2014, menyatakan kantor Bupati Empat Lawang, berada di Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lawang.
“Akhir kemarin sempat ada , pengaduan konflik lahan PT. Galempa dengan masyarakat Cinto Mandi (Kepahyang), karena pemerintah salah mengeluarkan izin lokasi perkebunan, sehingga izin lokasi perkebunan berada di wilayah administrasi Kabupaten Kepahyang, kemudian kesalahan administrasi tim penegas batas daerah Kabupaten Empat Lawang dalam kesepakatan yang ditandatangani tahun 2014 dalam segmen batas Empat Lawang – Lahat dimana kantor bupati empat lawang berada di kecamatan Kikim Barat (Lahat),” tuturnya.
Dijelaskannya, kesepakatan bersama tersebut menindak lanjuti hasil rapat nomor 10/BAD 1/XI/2019, pada tanggal 22 November 2019, telah dilakukan penyusunan rancangan Permendagri tentang batas daerah Kabupaten Empat Lawang dengan Kabupaten Lahat.
“Sebelumnya kesepakatan yang sudah berkali-kali melakukan pertemuan dan rapat yang cukup alot. Karena sudah hampir 13 tahun berpisahnya Kabupaten Empat Lawang dan Lahat, masalah tapal batas ini belum juga tuntas, Akhirnya bisa kita selesaikan dan Tindak lanjut akan di keluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang batas wilayah administrasi Kabupaten Empat Lawang – Kabupaten Lahat,” jelasnya.
Ia berharap, hasil ini dapat diterima dengan baik dan tidak ada  konflik antar masyarakat yang ada di daerah perbatasan.
“Kesepakatan batas ini, hanya administratif. Tidak merobah hak dan kepemilikan tanah/kebun masyarakat yang ada di tapal batas yang ditetapkan. Karena ini untuk kemaslahatan kita bersama. Yang sudah menjadi syarat utama pemekaran Kabupaten sampai ke tingkat Desa,” tegasnya.(rls)