Bantu Suami Kabur, Mama Muda Diciduk Polisi

oleh
oleh

MUREKS.CO.ID – Diduga karena melindungi suami yang menjadi bandar narkoba, mama muda bernama Ria Irawan (35) ditangkap polisi. Sementara suaminya, berinisial SK kabur alias melarikan diri saat polisi menggerebek kediaman mereka.

Pasangan suami istri (Pasutri) ini adalah warga di Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Rumah Pasutri ini digerebek Satres Narkoba Polres Empat Lawang, Jumat (29/7) sekitar pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA : HBA ke-62 Tahun, Hadirkan Konsep Hukum Baru, Tajam ke Atas Humanis ke Bawah

Namun kedatangan anggota hanya berhasil meringkus sang istri, Ria Irawan (35), sedangkan sang suami berinisial SK berhasil melarikan diri.

Barang bukti yang diamankan di rumah pelaku yakni 18 paket Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 4,76 gram, 1 paket Ganja yang dibungkus kertas Putih dengan berat bruto 6,55 gram.

Selanjutnya, kotak bekas minyak rambut merk Gatsby, kotak bekas minyak rambut merk Tanco dan timbangan digital warna hitam.

BACA JUGA : Kejari Empat Lawang Gelar Donor Darah Peringati HBA

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas, AKP Hidayat menjelaskan, sebelumnya anggota Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Batu Pance ada sepasang suami istri yang diduga menjadi penyalahguna atau pengedar narkotika jenis Sabu dan Ganja.

“Anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan memang benar ada informasi tersebut,” kata Hidayat.

BACA JUGA : Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru Pengadaan Bibit Umbi Talas

Pada Jumat malam itu, Kasat Resnarkoba beserta anggota mendatangi rumah pasutri. Namun sempat dihalang-halangi oleh pelaku  Ria Irawan yang sedang duduk di depan rumah. Sehingga seorang orang pelaku yang merupakan suami  Ria Irawan berhasil melarikan diri.

Anggota melakukan penggeledahan di dalam dan sekitar rumah pelaku dan ditemukanlah satu kantong plastik yang tergantung di kusen pintu didalam sebuah rumah yang sedang dibangun tepat di belakang rumah pelaku.

“Setelah dibuka plastik tersebut berisi satu kotak bekas minyak rambut merk gatsby yang berisi 15 belas paket yang diduga sabu, satu kotak bekas minyak rambut merk Tanco yang berisi tiga paket yang diduga Sabu, dan satu paket yang diduga Ganja yang dibungkus kertas putih,” jelasnya.

BACA JUGA : Salman Khan Membunuh Ayah Tiri Karena Panik

Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya dan suaminya berinisial SK yang berhasil melarikan diri.

Kemudian   Ria Irawan dan BB langsung diamankan ke Mapolres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan suami pelaku masih dalam pengejaran,” tukasnya. (sumeks.co/*)

Editor : Panca Riatno