Sebuah unggahan di media sosial X menampilkan rincian dugaan dana bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk korban bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang mencapai Rp 73 miliar. Namun, rincian tersebut menuai sorotan tajam lantaran mencantumkan harga beras yang dinilai janggal.
Dalam unggahan akun @Kan*********, Senin (8/12/2025), disebutkan bahwa alokasi dana untuk beras dengan volume 21.874 mencapai Rp 1,3 miliar. Jika dihitung, harga per kilogram beras tersebut mencapai Rp 60.000, jauh melampaui harga pasar yang berkisar Rp 15.000 per kg. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya markup dana bantuan.
Klarifikasi Kementan
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch. Arief Cahyono, membantah keras tudingan tersebut. “Ngaco itu,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (8/12/2025).
Arief menjelaskan bahwa kesalahpahaman muncul akibat kekeliruan dalam penyebutan volume. Angka 21.874 yang tertera bukanlah jumlah kilogram, melainkan jumlah paket beras. Setiap paket tersebut berisi 5 kilogram.
“Foto data awal bantuan yang beredar senilai Rp 1,3 miliar tidak mencantumkan satuan volume secara lengkap. Volume 21.874 yang tertulis adalah jumlah paket beras, dengan masing-masing paket berisi 5 kilogram, bukan per kilogram,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kekeliruan tersebut telah diperbaiki untuk mencegah kesalahpahaman lebih lanjut dan meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan.
Bantuan Beras Rp 13.000 Per Kg
Lebih lanjut, Arief menyampaikan bahwa hingga kini Kementan telah menyalurkan 1.200 ton beras untuk korban bencana di Aceh dan Sumatera. “Kami sampaikan saat ini bantuan beras pemerintah sudah mencapai 1.200 ton senilai Rp 16 miliar,” katanya.
Jika dihitung berdasarkan total nilai dan volume tersebut, harga beras bantuan yang disalurkan Kementan adalah Rp 13.000 per kg. Arief juga mengklarifikasi bahwa pembelian barang bantuan tidak menggunakan anggaran kementerian, melainkan berasal dari donasi mitra dan pihak yang berkontribusi.
Kementan berkomitmen untuk memperkuat pengawasan internal melalui Inspektorat Jenderal dalam pengelolaan dan distribusi bantuan. “Kami terbuka terhadap kritik dan koreksi. Setiap sen uang donasi akan dipertanggungjawabkan dan diaudit,” tandas Arief.






