Babak Baru Perkara Buroq Pasca 100 Hari Menghilangnya Prita, Konsumen ‘Diadu’ dan Wacana Timsus

oleh
oleh

Laporan: Muh.Minor
LUBUKLINGGAU-Sudah 100 hari hilangnya Tika Wulandari atau Prita Wulan Kencana, CEO PT Buraq Nur Syariah (BNS) dari Kota Lubuklinggau yang melakukan penipuan, untuk segera ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Forum Komunikasi Korban Buraq Nur Syariah (FKKBNS) melalui Iskandar Dewantara, satu dari 430 orang korban berujar, kerugian konsumen mencapai Rp7,1 milyar.

“Sampai saat ini belum ada kejelasan keberadaan Prita alias Wulan dan belum ada kejelasan hukumnya serta penyelesaian solusi dari Pemerintah Kota Lubuklnggau yang juga belum ada sampai saat ini. Mengingat carut-marutnya kasus ini yang banyak melibatkan berbagai pihak mulai dari 430 konsumen PT BNS yang meliputi konsumen Linggau Valey dan Bilal bin Rabbah, Pemilik lahan yang belum dibayar PT BNS, Bank BTN, PT MDS, CV TPB, BPN, serta instansi-instansi pemerintah lainnya,” jelasnya.

Pihaknya juga meminta serta memohon kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau segera membentuk Tim Khusus penyelesaian kasus penipuan ini, untuk memanggil semua pihak yang terkait dan berkepentingan untuk duduk bersama mencari solusi terbaik agar semua pihak dapat saling memberi kemufakatan menyelesaikan kasus ini dengan bersama-sama tanpa merugikan masing-masing pihak yang berkepentingan.

“Ini menyangkut masalah sosial masyarakat Kota Lubuklinggau yang ingin memiliki rumah kecil, namun sekarang pupus harapannya karena ditipu PT BNS. Terlebih, sudah timbul berbagai macam gesekan di lokasi perumahan mulai dari akan dilelangnya tanah perumahan Linggau Valey oleh BPN, serta klaim dari PT MDS dan CV TPB atas bangunan Linggau Valey, dan antar pemilik lahan dengan konsumen Bilal Bin Rabbah yang saling klaim kepemilikan lahan tanah. Ini akan menimbulkan masalah baru lagi kalau Pemkot dan APH tidak segera ikut serta menengahi masalah ini,” paparnya.

Menurutnya, keputusan BPSK Kota Lubuklinggau dalam Gugatan FKKBNS kepada PT BNS sudah final dan memberikan rekomendasi segera Mengeksekusi aset PT BNS.

“Harapan kami FKKBNS kepada Pemkot Lubuklinggau membantu kami dalam proses pendampingan hukum dan kaji aset. Bila perlu Pemkot meminta peran Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sebagai pihak profesional yang membantu penyelesaian perkara hukum PT BNS dengan 430 komsumen yang tertipu, agar dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh korban penipuan PT BNS.
Dan sebaiknya semua pihak menghindari klaim hukum atas lahan sengketa dengan adanya “Status Quo” pada semua lahan dan bangunan Eks PT BNS Sampai ada ketegasan berupa kepastian Hukum yang bersifat final dan mengikat pada lahan dan bangunan sengketa tersebut,” ungkapnya.*