Aset Empat Lawang Terus Disertifikasi BPN

oleh
oleh

Laporan: Agus Subhan Bakin

EMPATLAWANG-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Empat Lawang serahkan sertifikat lahan milik daerah secara langsung ke Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad, Selasa (9/3)

Dalam penyerahan tersebut Joncik menegaskan seluruh aset daerah itu sangatlah penting. Baru saja tadi pihaknya menerima beberapa sertifikat lahan aset daerah yang sudah disertifikatkan, dimana sertifikatnya diserahkan langsung oleh kepala Kantor BPN.

“Alhamdulillah hari ini kita menerima secara langsung penyerahan sertifikat lahan milik daerah. Yang diserahkan langsung oleh kepala kantor BPN,” jelas Bupati .

Lebih jauh pria Empat Putri ini menuturkan, keberadaan legalitas aset daerah beripa sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN hal yang penting. Dengan demikian upaya itu ntuk antisipasi adanya penggelapan lahan milik negara dalam hal ini daerah yang dilakukan oleh oknum, baik itu oleh oknum masyarakat maupun oknum pegawai.

“Sertifikat lahan aset daerah itu sangat penting, untuk mengantisipasi adanya pengaburan hak negara diklaim menjadi milik pribadi,” tegas Joncik kepada saat dibincangi awak Media.

Lebih lanjut Politisi partai berlambang Matahari ini menjelaskan. Memang masih banyak aset daerah yang belum disertifikatkan. Seperti contoh lahan bangunan Perumahan Bidan Desa, Postu-postu, Kalangan (Pasar Mingguan,red). Untuk itu kedepannya pendataan detail terkait aset daerah yang belum di sertifikatkan menjadi fokus pemerintah daerah juga.

“Masih banyak lahan aset daerah yang belum di sertifikatkan. Untuk itu melalui dinas PU Perkim akan jadi fokus programnya kedepan,” ujarnya

Dengan adanya sertifikat tersebut maka keberadaan lahan milik daerah akan terdata dengan baik. Maka besar kemungkinan tidak bisa dikaburkan atau dimiliki secara pribadi oleh siapa saja. Sebab tak jarang ada oknum pegawai yang nakal, ketika mereka menjabat lahan tersebut sengaja dibuat tak jelas. Nah setelah mereka selesai menjabat aset tersebut diklaim sebagai milik pribadi.

“Kita ingin kepemilikan aset daerah jelas keberadaannya, jelas peruntukannya dan terdaftar secara hukum melalui BPN,” jelasnya.

Terpisah kepala BPN Empat Lawang, Zairil mengungkapkan. Bahwasanya pihaknya menyerahkan beberapa sertifkat tanah atau lahan milik Pemerintah Empat Lawang secara langsung ke Bupati.

“Ya’ tadi kita sudah serahkan secara langsung sertifikat lahan milik pemerintah empat lawang,” ujar Zairi

Zairil juga menambahkan. Keberadaan sertifikat laham daerah itu sangatlah penting. Yang pasti untuk antisipasi hilangnya aset daerah. Sebab jika tidak memiliki surat kelengkangkapan hukum yang jelas. Maka bisa saja sewaktu-waktu aset daerah jadi dikalim sebagai milik pribadi oleh pihak manapun.

“Adanya program ini merupakan satu langkah yang tepat dari pemerintah daerah untuk mengamankan aset daerah,” ungkapnya.*