Pengadilan Agama (PA) Bekasi secara resmi mencabut gugatan cerai yang diajukan Arman Wosi terhadap istrinya, Della Puspita. Pencabutan gugatan ini dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025, menyusul keinginan Arman untuk kembali memperbaiki biduk rumah tangganya.
Yahya Fadila Rukmanda, kuasa hukum Arman Wosi, menjelaskan bahwa keputusan pencabutan gugatan ini sesuai dengan pernyataan kliennya sebelumnya. “Namun, sesuai yang rekan-rekan ketahui, sebelumnya sudah ada statement dari Pak Arman bahwa beliau akan mencabut gugatan tersebut. Dan sudah kami lakukan pencabutan gugatan cerai kepada Ibu Della Puspita,” ujar Yahya Fadila di Pengadilan Agama Bekasi, kemarin.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Yahya mengungkapkan bahwa alasan utama Arman mencabut gugatan adalah keinginannya untuk mempertahankan pernikahan. “Alasannya, seperti yang sudah Pak Arman sampaikan, beliau masih ingin mencoba memperbaiki dan kembali merajut rumah tangga dengan Ibu Della Puspita,” tambahnya.
Sebelumnya, Arman Wosi mengajukan gugatan cerai dengan alasan merasa tidak dihargai sebagai seorang suami. Namun, pihak kuasa hukum enggan membeberkan detail permasalahan rumah tangga kliennya. “Alasan yang diungkapkan oleh Pak Arman adalah, beliau merasa tidak dihargai sebagai seorang suami. Hanya itu. Untuk alasan jelasnya, kami tidak bisa mengungkapkan di sini,” jelas Yahya.
Yahya juga menuturkan bahwa setelah sidang pertama, Arman sempat berkeinginan untuk melanjutkan proses gugatan cerai. Namun, setelah melakukan komunikasi intensif selama sekitar satu minggu, keputusan Arman berubah drastis.
“Namun dalam waktu satu minggu ke depan kami berkomunikasi, dan keputusan akhirnya adalah mencabut gugatan karena masih ingin memperbaiki hubungan dan melanjutkan rumah tangga dengan Bu Della,” tuturnya.
Saat ini, Arman Wosi dan Della Puspita dikabarkan telah kembali tinggal bersama. “Untuk sekarang masih tinggal satu rumah. Sudah kembali tinggal satu rumah di kediamannya,” kata Yahya.
Menanggapi isu terkait talak yang sempat disampaikan oleh Della Puspita, pihak kuasa hukum mengaku tidak dapat memastikan kebenarannya. “Kalau soal talak itu kami tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut karena kami juga tidak mengetahui kepastiannya. Talak tersebut kemungkinan hanya diucapkan secara lisan di antara Pak Arman dan Bu Della, dan kami tidak mengetahui secara jelas seperti apa kejadiannya,” pungkas Yahya.






