Arison Bawa Kabur Bunga dan ‘Manfaati’ Tubuhnya

oleh
oleh

MUSI RAWAS – Bermodalkan poto profil palsu, pemuda bernama Arison (34) warga Kelurahan Bangun Jaya (Cecar) Kecamatan BTS Ulu, berhasil menyetubuhi dan membawa kabur pelajar.

Tersangka diserahkan oleh keluarga korban, sebut saja Bungs (16) warga Desa Semangus Baru Kecamatan Muara Lakitan, Rabu (12/08/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Aksi bejat tersangka dilakukan pada Sabtu tanggal 31 Juli 2021 sekitar jam 15.00 wib dipinggir hutan dekat lapangan bola kaki Desa Semangus Baru,” kata Kapolres Mura AKBP Efrannedy, Sabtu (14/08/2021).

Dalam menjerat korban, sambung Kapolres, tersangka menggunakan media sosial facebook, tersangka memasang profil palsu. Selanjutnya membuat janjian bertemu di sisi hutan dekat lapangan sepak bola.

“Tersangka merayu korban, sehingga terjadi persetubuhan selanjutnya korban dibawa ke Betung tanpa seizin orang tuanya,” paparnya.

Tersangka akan diancam dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP.

“Tersangka diancam dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(ddp)