Arifin, Rekanan Kegiatan Dana Kelurahan di Linggau Barat II, Pertanyakan Uang Rp158 Juta Miliknya

oleh
oleh

LUBUKLINGGAU-Arifin, rekanan pengerjaan Dana Kelurahan Tahun 2019 Kota Lubuklinggau di Dua Kelurahan, mempertanyakan uang miliknya senilai Rp158 juta, dalam pengerjaan fisik cor Ready Mix beton di dua kelurahan dalam Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Kegiatan dimaksud terdiri dari, Kelurahan Linggau Ulu RT.01 senilai pagu Rp100.000.000, Linggau Ulu RT.02 Rp66.270.000, Kelurahan Pasar Permiri RT.01 Rp82.200.000 dan Pasar Permiri RT.02 Rp43.330.000.

Arifin yang ditemui jurnalis, Rabu (3/2) menyatakan, hingga saat ini dirinya belum mendapat bayaran dari pihak kelurahan maupun kecamatan, padahal pengerjaannya sudah dilakukan Agustus 2019. Padahal dirinya harus membayar upah pekerja dan modal usaha yang dipakai untuk pengerjaan kegiatan dimaksud.

Lama menunggu, dirinya merasa ditipu karena uang tersebut tidak pernah dibayar kepadanya. Bahkan, dalam rincian kegiatan, dikatakan pengerjaan dilakukan swakelola kelompok masyarakat bukan atas nama rekanan.

“Berawal dari Fendi, suami dari Zainona Camat Barat II menelpon saya meminta untuk melakukan pekerjaan pelaksanaan perdana dana kelurahan sebanyak empat kelurahan dengan enam kegiatan proyek sub rendemik beton. Usai dari komunikasi ini, saya dimintai untuk mengerjakan empat kegiatan saja di dua kelurahan. Lalu saya dihubungi David Oktia Irawan selaku pelaksana kegiatan lapangan untuk segera melakukan pengerjaan itu,” ujarnya.

Mengingat waktu yang mendesak dan pelaksanaan harus dilakukan, pembangunan jalan rendemik beton ini dilakukannya hingga selesai.

“Saat penagihan terhadap David, tapi dikatakan kegiatan ini sudah oleh para lurah ke camat. Saya tagih juga ke para lurah, benar bahwa mereka menitipkan dana kegiatan ini ke camar dan ada bukti kwitansi pembayaran dari lurah ke camat,” jelasnya.

Kemudian lanjut Arifin, dirinya menanyakan uang itu kepada Zainona selaku camat, dan mengaku akan membayar dana itu senilai Rp30 juta terlebih dahulu.

“Tapi pembayaran itu tidak terjadi, jangankan Rp158 juta, yang Rp30 juta dijanjikan Zainona tidak ada. Saya bawa kasus ini ke Polda dan Kejati Sumsel,” ungkapnya.(mnr)