Anggota Dewan Ini, Gugat Partai yang Menjadikannya Anggota DPRD Musi Rawas

oleh
oleh
DPP Partai Golkar memberhentikannya Fuat Nofriadi Pratama sebagai anggota Partai Golkar Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan
SIDANG : Suasana sidang gugatan perdata yang dilakukan oleh Fuat Nofriadi Pratama atas pemberhentiannya dari keaggotaan Partai Golkar Kabupaten Mura, Selasa, 28 Maret 2023 .

MUSI RAWAS. MUREKS.CO.ID – DPP Partai Golkar memberhentikan Fuat Nofriadi Pratama sebagai anggota Partai Golkar Musi Rawas (Mura).  Akibat dari pemberhentian dari Anggota Partai Golkar tersebut, Fuat  diajukan PAW dari Anggota DPRD Musi Rawas.

Fuat diberhentikan karena tersandung kasus narkoba. Tidak terima diberhentikan, Fuat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Baca Juga : Berikut Ini Jadwal Imsak 1 April 2023, Wilayah Musi Rawas Lubuklinggau Muratara

Guguatan ditujukan untuk Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas.

Sidang pun sudah dilaksanakan, terakhir Selasa, 28 Maret 2023 diketuai hakim, Afif Januarsyah Saleh dengan anggota Yulia Marhaena dan Tri lestari dengan panitera pengganti (Rahmat Wahyudi).

Melalui kuasa hukumnya, Abdul Aziz, SH dan Muhammad Syah, SH mengatakan, gugatan ini dilayangkan kliennya karena Proses PAW  dilakukan itu bertentangan.

Baca Juga : 4.000 Lampu Jalan di Lubuklinggau Akan Diganti LED

Yakni ketentuan Pasal 405 ayat (2) Point (c) UU No. 17 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat di berhentikan antar waktu apabila dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum tetap dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun.

“Sementara persoalan ini belum ada keputusan hukum, jadi Partai Golkar melakukan PAW tidak berdasarkan Prosedur Hukum yang berlaku,” tegasnya.