Dari mereka meyakini untuk tahapan pemberhentiannya tentu sudah jelas mulai, dari penangkapan Fuat oleh Satnarkoba Polres Lubuklinggau dan press rilis yang disiarkan baik TV, media online maupun media cetak baik secara lokal, dan nasional
“Saat itu adanya press rilis dari Polres Lubuklinggau yang diketahui pihak DPP Partai Golkar. Sehingga pihak DPP langsung mempertanyakan DPD Golkar Mura, mengapa tidak diambil langkah yakni pembehentian sebagai anggota partai karena dinilai sudah melanggar AD/ART partai,” jelasnya.
Baca Juga : Pelantikan Molor 1 Jam, Berikut Nama Pejabat Musi Rawas yang Dilantik
Sehinggah keesokan harinya mereka langsungkan melaksanakan rapat internal Pengurus partai, dan dalam rapat tersebut seluruh pengurus partai sepakat bahwa Fuat Nopriadi diberhentikan sebagai anggota partai.
“Yang disepakati diberhentikan sebagai anggota Partai Golkar Mura, bukan sebagai anggota DPRD Mura,” tegasnya.
Setelah itu rekomendasi pemberhentian diajukan ke DPD Partai Golkar Provinsi Sumsel, setelah itu di lanjutkan ke DPP Golkar. Setelah itu keluar rekomendasi surat pemberhentian Fuat sebagai keanggotaan partai Golkar Mura secara sah dari DPP Pusat. (LP)