Andrari Grahitandaru: Pilkades Mura Mengalami Kemunduran

oleh
oleh

Laporan: Panca Riatno

MUSI RAWAS-Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) RI, Andrari Grahitandaru menyayangkan adanya perubahan Pilkades di Kabupaten Mura dari sistem e-voting kembali lagi ke sistem manual. Menurut hal itu menunjukkan suatu kemunduran.
“Oh ya jelas, itu (Pilkades e-voting balik ke pilkades manual) suatu kemunduran. Sangat disayangkan, apalagi di RPJMN IV 2020-2024 yang tertuang dalam Perpres 18 tahun 2020, satu dari lima priotitas utama adalah transformasi digital,” tegas Andrari saat dihubungi Musirawas Ekspres via telepon kemarin (22/4).
Dilanjutkannya, dengan transformasi digital orang dipaksa jujur oleh sistem. Dan kemudian ada Perpres SPBE (Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik) dimana semua layanan yang tadinya manual itu diminta dijalankan secara digital menggunakan sistem.
“ itulah yang disebut transformasi digital, yang semuanya bertujuan untuk memudahkan dan menyamankan masyarakat dan pada akhirnya akan meningkatkan kinerja pemerintah daerah,” papar Andrari.
Terkait pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Mura yang kembali secara manual Andrari menyampaikan pihaknya tidak bisa menyebutkan itu salah atau benar, namun Pilkades itu merupakan amanat Perda.
“Jadi ketika Perdanya menghapus pelaksanaan Pilkades e-voting, nah itu siapa yang berperan di sana. Sekarang, ketika itu (Pilkades e-voting) dihapus, ya tentu yang di bawahnya harus ikut karena itu Perda,” tambahnya.
Tapi memang menurutnya sangat disayangkan ketika sebuah kabupaten melakukan inovasi atau perbaikan inovasi daerah dimana mereka melakukan perubahan di dalam sistem pemerintahan yang lebih efisien dan lebih efektif kemudian mereka tidak melanjutkannya. Tidak pernah lanjutnya, ada yang namanya proses perubahan atau pembangunan yang tidak dilaksanakan secara berkelanjutan, semuanya ingin berkelanjutan.
“Kabupaten/kota atau pemerintah daerah yang cerdas itu adalah yang melaksanakan semua proses pembangunannya secara berkelanjutan. Melakukan perubahan-perubahan secara berkelanjuran untuk semuanya itu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegas Andrari.
Kalaupun nantinya inovasi sudah dijalankan namun distop dan mundur ke belakang tentunya semua kembali dari awal lagi. Jadi nantinya jika Kabupaten Mura akan kembali melaksanakan Pilkades e-voting tentu kembali lagi mengubah Perda, karena ada dua pasal yang dihilangkan disitu.
Kembali lagi wanita berkacamata yang sangat familier dengan Kabupaten Mura dan merupakan salah satu sosok dibelakang suksesnya Pilkades e-voting terdahulu menyayangkan ada kemunduran pelaksaan Pilkades di Mura.
“Ya sangat disayangkan, karena meraih inovasi, meraih prestasi itu tidak bisa sendiri tapi harus bermitra. Kemitraan itu akhirnya tercoreng. Jadinya kan tidak adil karena banyak suara rusak,” katanya.
Selain itu sangat jelas diamanatkan bahwasanya pemilih itu harus sah dan sah itu kemudian ditunjukkan oleh KTP elektronik, tidak cukup membawa KTP elektronik tapi diautentikasi dengan sidik jari. Jadi benar-benar pemilih itu sah sesuai dengan hak pilihnya.
Sedikit flashback, menurutnya persoalan yang kini kembali terjadi sebenarnya adalah persoalan lama. Transformasi digital dengan dilaksanakannya Pilkades e-voting pada dasarnya untuk meminimalisir dan menyelesaikan berbagai permasalahan, diantaranya surat suara yang rusak atau tidak sah.
“Semua permasalahan sudah diselesaikan atau diperbaiki dengan e-voting, tapi kemudian tidak dipakai dan kini menemui masalah lagi seperti masalah yang lama. Tapi tidak apa-apa, biar mereka belajar. Mudah-mudahan mereka memperoleh kesadaran ini, tapi yang saya ingatkan adalah jangan pernah meninggalkan BPPT. Kita (BPPT) siap dihubungi kembali ketika mereka ingin kembali lagi ke e-voting,” ujarnya.
Pihaknya juga tidak bisa menyalahkan apa yang sudah terjadi, karena itu merupakan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Sebenarnya, kalau masalah pembiayaan itu semua bisa diatur bagaimana caranya, yang penting tujuannya sangat mulia dengan system, orang tidak bisa main-main,” tegas Andrari.
Intinya, ketika nanti Kabupaten Mura akan kembali melaksanakan Pilkades e-voting, BPPT siap membimbing, karena itu sudah menjadi tugasnya BPPT. Menurutnya, perguruan tinggi tidak bisa menjamin karena Tupoksinya bukan melakukan teknis, apakah audit, teknis sertifikasi, TIK dan itu dulu sebelumnya digagas untuk diterapkan secara nasional. Makanya targetnya masuk Undang Undang Pilkada dan itu akhirnya sudah masuk.
“Ketika KPU belum menerapkannya ya karena ada tahapan, dimana untuk saat ini tahapan yang dilakukan adalah e-rekapitulasi dimana ini juga 100 persen merupakan rekomendasi BPPT. Intinya KPU bukannya tidak menggunakan tapi ada tahapannya,” pungkas Andrari.*