Ancam dan Halangi Tugas Wartawan, Oknum Pendamping PKH Bisa Dipidana

oleh
oleh

LUBUKLINGGAU-Ketua PWI Lubuklinggau, Endang Kusmadi melalui Koordinator Pembelaan Wartawan PWI Lubuklinggau, Frades ,menyayangkan adanya ancaman kepada Pranata Meksiko wartawan Radar Silampari yang merupakan anggota PWI Lubuklinggau oleh oknum pendamping PKH melalui pesan whatsapp.
“ Jika memang ada sengketa pemberitaan harusnya diselesaikan dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers gunakan hak jawab dan hak koreksi, apalagi berita yang diterbitkan menurut kami sudah terkonfirmasi dari sumber yang berkompeten yakni Kades Tanjung Sanai,”tegasnya.
Menurutnya, pendamping PKH tak perlu menunjukan sikap arogansinya ketika dikonfirmasi ataupun diwawancarai terkait kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial PKH di desa tersebut. Wartawan mengemban tugas sebagai pilar ke-4 demokrasi, jadi tidak ada yang salah dalam hal pengungkapan kasus dugaan korupsi dan lain sebagainya.
“ Harus kita pahami juga bahwa setiap ancaman dan penghalangan tugas wartawan bisa dikenakan penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta,”pungkasnya.*

Your Content Goes Here