Alih Fungsi Lahan Marak, Perda LP2B Jangan Mandul

oleh
oleh

MUSI RAWAS-Meski Peraturan Daerah (Perda) Kabupeten Musi Rawas Nomor 03 tahun 2018 tentang perlindungan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan (LP2B) sudah siap menjerat bagi pelaku alih fungsi lahan. Namun hingga saat ini, kegiatan alih fungsi lahan pertanian (sawah, red) masih terus terjadi.

Pantuan Musirawas, seperti yang terjadi di Desa R Rejosari, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas. Lahan persawahan produktif yang berselahan dengan irigasi DI Kelingi Tugumulyo ditimbun dan dibangun gedung, hal ini menjadikan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang keberadaan perda LP2B di Kabupaten Musi Rawas.

“Bukannya nimbun sawah tidak boleh, dua tahun lalu ada larangan tapi sekarang kok tidak,” ujar salah seorang warga setempat di Desa Rejosari yang meminta namanya tidak disebutkan kepada Musirawas Ekspres, Selasa (24/8).

Sementara itu, Ketua Aliansi Kami Peduli Petani (AKPP) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Pendi menyatakan, sangat menyangkan dengan tindakan penimbunan sawah untuk dibangun gedung, baik untuk rumah tuko (ruko) maupun hunian. “Aturannya kan ada, jangan sampai ini ditiru oleh masyarakat lainya. Kalau ini dibiarkan saja, maka tidak menutup kemungkinan semua lahan persawahan yang berada ditepian jalan lintas bisa beralih fungsi semua,” sampainya.

Iapun mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk menindak tegas pelaku alih fungsi lahan. Pasalnya dalam Perda Kabupeten Musi Rawas Nomor 03 tahun 2018 tentang perlindungan LP2B dan juga pada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 110 tahun 2018 tentang Sebaran LP2B di Mura dan UU Nomor 41 tahun 2009 padal 50 ayat 1 dan ayat 2 sudah jelas.

“Tahapan-tahapan untuk menindak tegas pelaku alih fungsi lahan ada, begitu juga sanksi dan dendanya. Jangan sampai produk hukum yang sudah ada tak berlaku atau mandul,” tegas pria yang aktif sebagai pemerhati pertanian di Kabupaten Mura.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Mura, Zuhri Syawal melalui Kabid Tanaman Pangan (TP) Suyono menyatakan, jika pihaknya belum mendapatkan laporan tentang penimbunan sawah kemudian dibangunkan gedung di Desa Rejosari.

“Kami belum belum mendapatkan laporan secara resmi tentang penimbunan,” singkatnya. (jul)