Abdul Kobil, Terduga Bandar Sabu Ditangkap

oleh
oleh

Laporan: Agus Subhan Bakin

EMPATLAWANG-Abdul Kobil (52), warga Kelurahan Pendopo Kecamatan Pendopo yang diduga bandar narkoba jenis sabu, berhasil diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang Saat berada dirumahnya, Minggu (13/6) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari pengakuan tersangka, ia menjual barang haram tersebut karena terhimpit ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pria paruh baya ini mempunyai 4 orang anak dan memiliki 3 orang cucu.

Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu SIk melalui Kasat Narkoba AKP Wanda Dhira Bernard SIk dalam press rilisnya menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari warga setempat sering terjadi transaksi barang haram tersebut. Pihaknya langsung menyelidiki dan tersangkapun saat itu sedang berada dirumahnya.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami bersama anggota melakukan penyelidikan. Sekira pukul 19.30 WIB kami langsung menggerebek tersangka yang sedang berada dirumahnya, dengan didapati barang bukti yang disaksikan oleh ketua RT setempat,” kata pria lulusan Akpol 2012 itu saat menyampaikan pres rilis didepan wartawan, Senin (14/6/2021).

Bernard menceritakan, setelah didapati barang bukti 21 Paket Kecil Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu, dan satu paket besar serta alat isap bong berhasil temukan di kediaman terseangka.

“Saat penggeledahan, ditemukan satu buah dompet kecil Berwarna Putih bermotif Bunga yang berisi 21 (dua puluh satu) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat Bruto 3.34 gram dan 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip transparan dengan berat bruto 3,31 gram dan Uang Tunai sejumlah Rp. 510.000 (Lima Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah kaca pirek lalu dilanjutkan penggeledahan rumah dan ditemukan lagi 1 (satu) bungkus Plastik yang berisikan 153 (seratus lima puluh tiga) plastik klip transparan dibawah kursi diruang tengah rumah tersangka dan ditemukan juga 1 (satu) buah alat hisap (BONG) dan 2 (dua) buah korek api dibawah tempat tidur diruang tengah rumah tersangka,” jelasnya.

“Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang. Dan dijerat hukum dengan, Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI NO.35 Tahun 2009, tentang melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotikan Golongan I atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I,” tambahnya.*