4 Hakim MK Kalah Suara, 5 Hakim Setuju Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang

oleh
oleh
Lima hakim Mahkama Konstitusi (MK) setuju masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) diperpanjang
Lima hakim Mahkama Konstitusi (MK) setuju masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) diperpanjang

MUREKS.CO.ID – Lima hakim Mahkama Konstitusi (MK) setuju  masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) diperpanjang deri 4 tahun menjadi 5 tahun. Sementara 4 hakim MK menolak masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang.

Adapun hakim MK yang menolak masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih.

Padahal dalam struktur di MK, hakim Saldi Isra merupakan Wakil Ketua MK. Namun dalam dalam mengambil keputusan gugatan pemohon, harus menerima karena 5 hakim setuju masa jabatan pimpinan KPK RI diperpanjang.

Baca Juga :SK Pj Bupati Apriyadi Diperpanjang, Begini Kata Gunernur Herman Deru

Adapun alasan 4 hakim menolak masa jabatan pimpinan KPK RI diperpanjang karena menilai ketidakseragaman mengenai masa jabatan komisi negara di Indonesia tidak dapat ditafsirkan telah menimbulkan ketidaksetaraan, ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan diskriminatif.

Selain itu timbulnya keraguan masyarakat atas posisi dan independensi KPK dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon.

“Berkenaan dengan putusan Mahkamah terhadap frasa ‘4 tahun’ menjadi ‘5 tahun’ a quo, kami, Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan putusan dimaksud,” demikian bunyi putusan MK yang dibacakan bergiliran dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.

Baca Juga :KPK RI Datangi 3 Kantor di Musi Rawas, Plt Kepala DPMPTSP Bilang Tidak Apa-apa

Menurut Saldi dkk , argumentasi perubahan periodisasi masa jabatan pimpinan KPK selayaknya dikaitkan dengan desain kelembagaan.

Namun, Pemohon yaitu pimpinan KPK Nurul Ghufron menitikberatkan dasar pengujian pada adanya pelanggaran hak konstitusional.

Padahal pengaturan mengenai masa jabatan pimpinan KPK juga mengandung ketentuan yang secara tersirat memberi jaminan atas hak-hak bagi orang yang terpilih sebagai pimpinan KPK.