397 Narapidana Lapas Narkotika Beliti Terima Remisi Hari Raya

oleh
oleh

MUSI RAWAS-Sebanyak 397 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kemenkum HAM Sumsel mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022. Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Rudik Erminanto Bc.I.P., S.H., M.H mengutarakan 397 Narapida tersebut mendapatkan remisi sesuai dengan usulan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 2022 yang memenuhi syarat.

Selain RK Idul Fitri 2822 menurut Rudik pihaknya juga menyampaikan remisi keterlambatan administrasi yang memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku.

“Usulan remisi yang mendapatkan pertama kali sebanyak 50 orang, kemudian remisi selanjutnya 347 orang sehingga total ada 397 orang. Sedangkan usulan remisi keterlambatan administrasi 2021 terkait Permen 7 tahun 2022 sebanyak 347 orang, ” papar Kalapas Rudik.

Dilanjutkannya, usulan disampaikan ke Direktorat Jendral (Ditjen) Pemasyarakatan melalui Kanwil Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumsel.

Untuk rincian penerima remisi disampaikan Rudik meliputi beberapa kelompok. Diantaranya yakni RK I PP 99 tahun 2012 untuk hukuman narapidana di atas 5 tahun yakni masih ada sisa pidana narapidana meliputi pengurangan hukuman 15 hari sebanyak 11 orang sedangkan usulan pengurangan hukuman selama satu bulan sebanyak 171 orang.
“Selain itu usulan RK I untuk pengurangan masa hukuman selama satu bulan 15 hari sebanyak 131 orang dan untuk usulan pengurangan hukuman dua bulan sebanyak 27 orang sehingga total ada 348 orang,” ungkap Rudik.

Selanjutnya RK II, habis pidana pokok dan atau menjalani subsider jika ada subsider, karena mendapatkan remisi khusus idul fitri. Untuk RK II rinciannya, pengurangan masa tahanan 1 bulan 15 hari sebanyak 4 orang dan pengurangan hukuman 2 bulan sebanyak 3 orang sehingga total penerimanya sebanyak 7 orang.

Selain itu juga ada Remisi Normal Non PP. 99 atau hukuman narapida dibawah 5 tahun. Rincian penerima remisi normal ini sebanyak 50 orang. Rinciannya pengurangan hukuman 15 hari sebanyak 11 orang, pengurangan hukuman 1 bulan 36 orang dan 1 bulan 15 hari untuk 2 orang. Sedangkan pengurangan hukuman selama 2 bulan diberikan untuk 1 orang.
“Jadi jumlah seluruh narapidana yang diusulkan Remisi Idul Fitri tahun 2022 adalah 397 orang, ” pungkas Kalapas. (pnc)