34 Pasutri Non Muslim Lakukan Catatan Perkawinan

oleh
oleh
CATAT- Pasutri non muslim saat melakukan pencatatan perkawinan di Disdukcapil Kabupaten Mura. Ft.Ist

MUSI RAWAS- Guna mendapatkan pengakuan secara hukum dan negara, sebanyak 34 pasangan suami istri (Pasutri) Non muslim melakukan pencatatan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipili (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Kepala Disdukcapil Mura, H Y Mori melalui Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Riko Ardianto mengatakan, untuk di Kabupaten Mura sendiri, kesadaran pasutri Non muslim untuk melakukan pencatatan perkawinan masih cukup rendah.

Hal tersebut lanjut dia, melihat data yang tercatat di Disdukcapil Mura. Dimana pada 2021 lalu sebanyak 61 jumlah perkawinan yang dilaporkan dan 61 akte perkawinan yang diterbitkan.

“Sedangkan untuk tahun 2022 terhitung Januari-Marer, jumlah perkawinan non muslim yang dilaporkan sebanyak 34 pasutri, dan akte perkawinan yang diterbitkan 34 lembar,” jelas Riko.

Padahal lanjut Riko, pencatatan perkawinan bagi pasutri Non muslim sendiri sangat penting, selain sebagai bukti otentik pengakuan negara atas perkawinan bagi laki laki dan perempuan Non muslim, juga untuk mendapatkan akte perkawinan.

“Setelah melakukan pencatatan, maka selanjutnya akan diterbitkan akte perkawinannya. Akte ini fungsinya sama dengan buku nikah seperti untuk kepentingan anak. Jadi memang sangat penting,” katanya.

Dijelaskannya, untuk melakukan pencatatan perkawinan sendiri, pasutri Non muslim hanya cukup mengajukan permohonan berkas ke Disdukcapil kemudian setelah lengkap akan ada pemberitahuan untuk datang ke Disdukcapil untuk melakukan pencatatan perkawinan.

“Nanti di Disdukcapil, pasutri ini akan diminta menandatangi register akte perkawinan, baru kemudian diterbitkan dan langsung diserahkan dan diterima oleh Pasutri yang bersangkutan,” ungkapnya.

Setelah pelayanan pencatatan perkawinan terkendala karena pandemi, maka di tahun ini pihaknya telah melakukan pendataan khusus penduduk yang belum memiliki akta perkawinan ke desa-desa dan kelurahan.

“Setelah itu kami data dan kami turun, dan memberikan himbauan kepada mereka untuk mengurus akte perkawinan ke Disdukcapil,” tegasnya.

Dia juga mengakui, bahwa di Kabupaten Mura ini masih banyak pasutri Non muslim yang belum memiliki akte perkawinan. Pasalnya, dari hasil pendataan, hampir sebagian pasutri Non muslim belum memiliki akte perkawinan.

“Mereka merasa bahwa cukup dengan surat nikah dari agamanya, padahal ada yang harus diurus lagi. Karena surat nikah dari gereja, menunjukan bahwa perkawinan itu dah secara agama, tapi belum tercatat secara hukum,” pungkasnya. (kom)