MUREKS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 tahun 2014 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 50 tahun 2014 terkait dengan tapal batas dengan Musi Banyuasin (Muba).
Dalam Permendagri tersebut dijelaskan tapal batas anatara Muratara dan Muba terletak di Lima Desa di Kecamatan Rawas Ilir.
Baca Juga :Gelar Risk Assesment, Pastikan Pemilu 2024 di Muratara Berjalan Kondusif
Yakni Desa Air Bening, Desa Ketapat Bening, Desa Mekar Sari, Desa Beringin Makmur (BM) II dan Desa Pauh.
“Sesuai putusan Permendagri Nomor 76 tahun 2014, tapal batas wilayah kita (Muratara) dengan Muba sudah Clear. Itu keputusan inkrah dan tidak bisa digangu gugat,” tegas Assiten I Setda Muratara H Alfirmansyah Karim saat sosialisasi tapal batas di balai pertemuan Kecamatan Rawas Ilir, dikutip dari sumateraekspres.id, Jumat, 27 Oktober 2023.
Baca Juga :Perekonomian Membaik, Pendapatan Negara di Lubuk Linggau Musi Rawas dan Muratara TW 3 Meningkat, Berikut Realisasi APBN TW III 202
Alfirmansyah meminta masyarakat yang resah akibat adanya isu isu negatif, seputar wilayah perbatasan agar tidak mudah Provokasi sehingga menimbulkan konflik.
Mengingat batas wilayah Kabupaten Muratara dengan Kabupaten Muba tidak ada masalah.
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS