MUREKS.CO.ID – PT PLN (Persero) mengimbau seluruh pelanggan untuk menggunakan listrik secara benar agar terhindar dari pelanggaran pemakaian listrik.
Ada 4 jenis golongan pelanggaran bagi pelanggan PLN, maka pihak PLN selalu mengimbau jangan melakukan dari pelanggaran tersebut.
Seperti disampaikan Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLN, Gregorius Adi Trianto mengatakan terdapat 4 jenis golongan yang sering dilanggar pemakaian listrik.
BACA JUGA : PLN ULP Lubuklinggau Lakukan Pemeliharaan Jaringan, Berikut Jadwal Oktober 2023
“Pertama, pelanggaran golongan I (P-I) yaitu pelanggaran yang mempengaruhi batas daya, seperti memperbesar ukuran Miniature Circuit Breaker (MCB) pada meteran listrik sehingga daya listrik pelanggan lebih besar dibanding dengan daya langganannya,” kata Gregorius dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Kedua, golongan II (P-II), yaitu pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran listrik pada kWh meter, seperti memperlambat putaran meteran.
Ketiga, golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
BACA JUGA : Hubungan Terlarang Guru Waka Kesiswaan Anak 3 dengan Siswi SMA Favorit Viral, Iya Bapak Cyngg
Sebagai contoh, menyambung langsung ke instalasi pelanggan tanpa melalui pengukuran dan tanpa pembatas daya.
“Terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan. Contohnya, mengambil listrik secara langsung dari jaringan PLN secara tidak sah atau nyantol untuk keperluan yang tidak teregister ke PLN,” ujar Gregorius.
DAPATKAN BERITA DAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS