Jadi Prabowo Maju Pilpres 2024, MK Tolak Gugatan Pelanggar HAM Tak Bisa Maju Capres

oleh
oleh
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres dan Pelanggar HAM Tak Bisa Maju Capres
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres dan Pelanggar HAM Tak Bisa Maju Capres

MUREKS.CO.ID – Bakal Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto yang berusia 72 tahun, melenggang maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun, meski pembacaan putusan tersebut MK sempat molor 40 menit membacakan putusan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Hakim Ketua Anwar Usman, membacakan putusan di Gedung MK, Senin 23 Oktober 2023, “Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,”

BACA JUGA : Resmi Berpasangan Prabowo dan Gibran, Tapi Hari Ini MK Putuskan Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun

Para pemohon, sambung Anwar, memang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Namun pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. “Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” tambah Usman.

Namun, terdapat disenting opinion dari majelis hakim dalam putusan ini. Pendapat berbeda diberikan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

BACA JUGA : Siapa Bakal Calon Presiden Paling Tajir? Bukan Jokowi, Simak Fakta Berikut

Dalam perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, pemohon meminta mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.

Selain itu, para pemohon yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro meminta Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS