ASN Bisa Menjabat di Kepolisian dan TNI Usai Disahkannya UU ASN, Ini Pasal yang Mengaturnya

oleh
oleh

MUREKS.CO.ID – Ternyata berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mengisi jabatan di Kepolisian dan TNI, Meski UU ASN baru disahkan DPR RI awal bulan ini.

UU ASN menerapkan konsep resiprokal atau timbal balik dengan instansi TNI – Polri, jadi bagi ASN saat ini bisa mengisi posisi di kedua instansi tersebut.

BACA JUGA : Ini Momen yang Dinantikan Para Pelajar dan ASN, Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Hal itu diungkapakn Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, Jumat 6 Oktober 2023.

Anas menjelaskan selama ini anggota TNI bisa menduduki jabatan di ASN, tapi ASN tidak bisa menduduki jabatan di TNI – Polri. Hal ini menimbulkan ketidakseimbangan.

“Dengan konsep ASN baru dengan konsep resiprokal, jika Polri membutuhkan tenaga non ASN itu bisa diisi,” kata Azwar Anas.

BACA JUGA : Belum Cukup Biaya Tidak Wajib Ibadah Haji, Pakai Dana Talangan Bolehkah?

Meski nantinya konsep baru ini akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang dimaksud, tetapi jabatan jabatan Direktur hingga Wakapolri seharusnya bisa diisi ASN.

UU ASN yang baru sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna awal Oktober ini.

 

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS