MUREKS.CO.ID – Petrians Pierre Eka Putra (28) yang merupakan residivis narkoba kembali membuat ulah dengan barang terlarang.
Warga Gang Bhayangkara Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Sumatera Selatan yang pernah menjalani hukuman penjara 5 tahun itu, Jumat 13 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB kembali ditangkap.
Dia diringkus anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih karena diduga kembali “nyabu”.
BACA JUGA : Tersangka Pembacokan Adik Bupati Muratara Bantah Satu Adegan Rekonstruksi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Pria yang berprofesi sebagai sales mobil itu diamankan ketika tengah duduk santai di kantor Tunas Auto Graha (TAG), Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, tempat dia bekerja.
Kepala BNN Prabumulih, AKBP Pauzia disela-sela pres rilis di kantor BNN, Senin 16 Oktober 2023 mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.
Warga mengatakan jika di dalam kantor TAG ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
BACA JUGA : Gagalkan Pencuri TBS Sawit, Anggota TNI Kena Bacok di Kepala dan Badan di Empat Lawang
Infromasi itu langsung di respon. Tim pemberantasaan BNN kota Prabumulih mendatangi dan memanggil seseorang laki-laki yang sedang duduk didalam kantor TAG yang bernama Petrians Pierre Eka Putra.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3 gram,” jelas Pauzia.
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS