Perlu Diingatkan Ya dan Perhatikan, Batas Akhir Masa Sanggah Seleksi CPNS dan PPPK 2023

oleh
oleh
Masa Sanggah Administrasi CPNS dan PPPK 2023
Masa Sanggah Administrasi CPNS dan PPPK 2023

MUREKS.CO.ID – Ada kabar baik bagi para peserta yang telah mengetahui bahwa mereka tidak berhasil melalui seleksi administrasi atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Mereka memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah. Namun, ada batas akhirnya dalam masa sanggah tersebut ya.

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, masa pengumuman hasil administrasi juga akan diikuti dengan periode sanggah dan penjawaban atas sanggah tersebut, yang akan berlangsung hingga tanggal 23 Oktober.

BACA JUGA : Agar Hemat Listrik di Rumah, Lakukan 9 Tips ini Bisa Lebih Efektif

Jadi, tanggal itulah batas akhir pengajuan masa sanggah seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Suharmen menjelaskan mengenai proses sanggah ini, di mana para pelamar diberikan kesempatan selama 3 hari untuk menyampaikan sanggah mereka, dan nantinya sanggahan tersebut akan dijawab oleh verifikator dari instansi masing-masing melalui portal yang telah disediakan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa masa sanggah bukanlah kesempatan untuk memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar.

BACA JUGA : Tarif Listrik PLN Naik Berlaku Oktober – Desember 2023, Berikut untuk 13 Golongan ini   

Suharmen menjelaskan, “Tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar.”

Dalam masa sanggah, setiap peserta hanya diberikan satu kesempatan untuk mengajukan sanggah, sehingga penting untuk mempersiapkan sanggahan dengan cermat.

Berikut panduan langkah demi langkah tentang cara mengajukan sanggah dalam seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023:

 

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS