Penting, Ini Wajib 7 Ketentuan PPPK Kemenag Hasil Optimalisasi Saat Pemberkasan

oleh
oleh
7 Ketentuan PPPK Kemenag Hasil Optimalisasi Saat Pemberkasan
7 Ketentuan PPPK Kemenag Hasil Optimalisasi Saat Pemberkasan

MUREKS.CO.ID – Masa sanggah atas hasil optimalisasi pengisian kebutuhan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Kementerian Agama ( Kemenag ) sudah berakhir.

Panitia seleksi telah meninjau dan menjawab sanggahan para pelamar melalui akun SSCASN masing-masing. Tahap berikutnya adalah pemberkasan.

Proses pemberkasan bagi para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil optimalisasi telah dimulai setelah masa sanggah atas hasil seleksi berakhir.

BACA JUGA : Penting, Bagi 10.300 PPPK Kemenag Hasil Optimalisasi Ingat Ada Poin Membatalkan Kelulusan

Panitia seleksi telah meninjau dan menjawab sanggahan dari pelamar PPPK melalui akun SSCASN masing-masing. Kini, tahap berikutnya adalah tahap pemberkasan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Nizar, mengumumkan bahwa Kementerian Agama telah menetapkan para pelamar yang lolos seleksi PPPK hasil optimalisasi.

BACA JUGA : e-Meterai Telah Diwajibkan, Ini Dipersiapkan Dipemberkasan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Para pelamar yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing.

Tahap pemberkasan ini dilakukan secara daring dan akan berlangsung mulai tanggal 20 hingga 28 September 2023.

Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Nurudin, menambahkan bahwa terdapat 7 ketentuan penting yang harus dipenuhi oleh para PPPK hasil optimalisasi saat melakukan pemberkasan.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS