Oknum Mantan Anggota DPRD Musi Rawas Bersama LC dan 2 Temannya Disidang

oleh
oleh
Anggota DPRD Musi Rawas Fuat Nopriadi Pratama alias Fuat (pakai kopia hitam), Desi Ratnasari (22) dan Debi Saputra (21) dan Nadia (19) jalani sidang perdana secara zoom dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Rabu 29 Maret 2023.
Fuat Nopriadi Pratama alias Fuat (pakai kopia hitam), Desi Ratnasari (22) dan Debi Saputra (21) dan Nadia (19) jalani sidang perdana secara zoom dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Rabu 29 Maret 2023.

MUREKS.CO.ID – Oknum mantan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas yang ditangkap Petugas Satnarkoba Polres Lubuklinggau, bersama tiga temannya akibat pesta sabu-sabu kini duduk dikursi pesakitan.

Keempat terdakwa mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu 29 Maret 2023.

Keempat terdakwa yakni Fuat Nopriadi Pratama alias Fuat (32) yang merupakan mantan anggota DPRD Musi Rawas yang juga warga Desa Karya Mulya, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA : Murah Banget, Tambah Daya PLN Cukup Rp150 Ribu, Promo Ramadhan Berkah 2023

Sedangkan 2 terdakwa lainnya berprofesi sebagai Dish Jockey (DJ) yakni Desi Ratnasari ( 22) dan Debi Saputra (21) warga Desa Epil, Kabupaten Muba.

Satu lagi, berprofesi sebagai Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu, yaitu Nadia (19), warga Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Semata Borang Palembang.

Namun hanya Nadia yang merupakan Ladies Companion (LC) yang didampingi penasehat hukum yakni Deni Hadisa Putra.

BACA JUGA : Belum Berdampak Hujan Es di Rejang Lebong, Dalam Kurun 2023 ini Sudah 2 Kali Terjadi

Sidang secara zoom di Ketuai Hakim Agung Nugroho dengan anggota Afif Januarsyah Saleh dan Amir Rizki Apriadi dan Panitera pengganti (PP) Wahyu Agus Susanto.

Lalu keempat terdakwa yang mengikuti sidang secara zoom dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.