Bupati Muratara Digugat Calon Kades, Kalah di PTUN Ajukan Banding

oleh
oleh
Keputusan Bupati Musi Rawas Utara itu, digugat calon Kades Setia Marga Abdul Soed melalui kuasa hukumnya Abdul Aziz SH.
Abdul Soed (pakai kopiah) didampingi kuasa hukumya Abdul Aziz SH dan Muhammad Syah SH usai mendengarkan putusan hakim PTUN yang membatalkan keputusan Bupati Muratara.

PALEMBANG, MUREKS.CO.ID – Majelis hakim PTUN Palembang membatalkan Keputusan Bupati Muratara Nomor: 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga yakni Saudara Bambang Hadiyanto. Keputusan Bupati Musi Rawas Utara itu, digugat calon Kades Setia Marga Abdul Soed melalui kuasa hukumnya Abdul Aziz SH.

Baca Juga : Belum Berdampak Hujan Es di Rejang Lebong, Dalam Kurun 2023 ini Sudah 2 Kali Terjadi

Abdul Aziz SH dan Muhammad Syah SH selaku kuasa hukum Abdul Soed menjelaskan Keputusan Bupati Muratara tersebut Digugat oleh Abdul Soed ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan perkara Nomor 276/G/2022/PTUN.PLG.

“Pada 16 Maret 2023 PTUN telah memutuskan dengan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya, dengan demikian pada PTUN Palembang Bupati Muratara Kalah,” jelas Abdul Aziz, kepada wartawan, Rabu 29 Maret 2023.

Abdul Azis menjelaskan, dalam amar putusan majelis hakim, menyatakan mengabulkan gugatan diajukan calon Kades Setia Marga Abdul Soed untuk seluruhnya.

Baca Juga : Sodomi Anak SD Hingga Tertular Penyakit, Divonis Hakim 11 Tahun

Kemudian, menyatakan batal Keputusan Bupati Muratara Nomor: 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga yakni Saudara Bambang Hadiyanto tertanggal 17 Oktober 2022;

Selanjutnya, mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Keputusan Bupati Muratara Nomor: 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga yakni Saudara Bambang Hadiyanto tertanggal 17 Oktober 2022;