MUSI RAWAS, MUREKS.CO.ID – Sebuah pondok sawit di Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, dijadikan tempat menyimpan Narkoba.
Terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut Suyatno alias Dor (32), warga Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas.
Baca Juga : Polisi Bergulat dengan Pemilik Narkoba di Desa Tanah Periuk
Tersangka ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan, Rabu, 22 Maret 2023 pukul 15.00 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi menjelaskan, dari tersangka diamankan barang bukti satu buah tas selempang kecil warna hijau merk bovi’s.
Dalam tas tersebut di dalamnya terdapat 68 bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 19,36 gram.
Lalu satu bungkus plastik klip berisikan satu butir pil warna ungu logo BARCELONA diduga narkotika jenis exstasy 0,58 gram.
Baca Juga : Polda Sumsel Amankan Satu Keluarga Warga Tanah Periuk, Diduga Terlibat Narkoba
Selanjutnya HP kecil warna hitam merk Nokia dan Strawbery, dua bungkus plastik klip kosong, dua buah botol warna putih dan pink.
“Tersangka berhasil kami bekuk, di Pondok Kebun Sawit, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura ,” kata AKP Herman Junaidi, Minggu, 26 Maret 2023.
Tersangka diproses hukum berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 11/ III /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.