Sabu Asal Aceh Gagal Beredar, 3.030 Warga Banyuasin Terselamatkan

oleh
oleh
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Banyuasin mengamankan terduga pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu asal Aceh.
Kapolres Banyuasin Polda Sumatera Selatan, AKBP Imam Syafii SIK saat pres rilis ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu asal Aceh, Rabu, 11 Desembeber 2023.

MUREKS.CO.ID – Seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di Kabupataten Banyuasin beberhasil diamankan. Terduga pelaku Hadi Johan (32), warga Taja Raya, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Johan ditangkap Senin 9 Januari 2023 sekira pukul 16.00 WIB oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan. Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu 303,78 gram atau 3,037 ons.

Baca Juga : Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK Dibawa ke Jakarta

Keberhasilan polisi menggalkan peredaran 3,07 ons sabu ini telah menyelamatkan lebih kurang 3.030 jiwa dari penyalahgunaan bahaya narkotika.

Selain mengamankan sabu, polisi juga menemukan satu buah timbangan digital, satu ball plastik klip, satu buah sekop plastik. Lalu satu buah tas ransel, satu buah tatakan dispenser, satu lakban dan satu unit handphone.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Banyuasin Polda Sumatera Selatan, AKBP Imam Syafii SIK mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat Banyuasin.

Baca Juga : Jadi Tuan Rumah Liga 3 PSSI, Muba Optimis Bisa Hidupkan UMKM

Kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satres Narkoba Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan dengan melakukan penyelidikan.

Setelah diketahui keberadaan tersangka di sebuah kontrakan di Jalan Pasar Pagi Betung, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. “Langsung digerebek, dan dapatkan barang bukti sabu-sabu,” jelasnya.

Saat itu barang bukti ada di dalam bungkus menggunakan lakban warna hitam yang disimpan dalam plastik warna putih dan diletakkan di dalam tas ransel warna hitam.

Baca Juga : Heboh, Motor Terbakar di SPBU Diresmikan Wali Kota Lubuklinggau

Ikut disita satu paket kecil sabu-sabu yang ditemukan dalam tatakan gelas dispenser warna biru. “Sabu itu diduga berasal dari Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan akan diedarkan di Banyuasin Sumatera Selatan dan sekitarnya,” terang Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Junardi.

Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau mati.(*)