MUREKS.CO.ID – Buron selama 2 bulan penjambret ini akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas.
Penangkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Muara Beliti selama 2 bulan akhirnya membuahkan hasil.
Yogi Afandi (23) warga Desa Muara Kati Baru, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), diringkus Unit Reskrim Polsek Muara Beliti.
Penangkapan tersangka ketika sedang menunggu bus di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti pada Kamis, 5 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA : Lukai Polisi Dengan Pisau di Pinggang, Ternyata Ada Barang Haram Ini
Saat itu diketahui tersangka hendak kabur menuju ke Pulau Jawa.
Aksi jambret buron polsek tersebut dilakukan tersangka Yogi pada Senin, 5 Desember 2022 sekitar pukul 06.30 WIB.
Tersangka menjambret handphone milik korban BI, 19 tahun di Jalan Poros Desa Muara Kati Baru, Kecamatan TPK.
Kronologisnya bermula, pelaku menginap dirumah korban.