Rekrutmen Calon PPK di Musi Rawas Diduga Terjadi Kecurangan

oleh
oleh
Panerimaan Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Musi Rawas, untuk Pemilu serentak diduga terjadi kecurangan.
Pemilu Serentak

MUREKS.CO.ID –  Panerimaan Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak diduga terjadi kecurangan.  Dugaan kecurangan tersebut dilaporkan masyarakat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan.

“Terhadap laporan tersebut Bawaslu akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas laporan yang disampaikan masyarakat apakah dugaan itu dilakukan KPU Kabupaten Mura atau tidak,” ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mura Khoirul Anwar Rabu, 14 Desember 2022.

Baca Juga : Kejari Lubuklinggau Sumatera Selatan Selidiki Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Rp 10 Miliar PT Mura Sempurna

Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu akan melakukan penelusuran informasi awal yang disampaikan masyarakat dengan cara investigasi di lapangan.

Selain itu Bawaslu dapat melakukan klarifikasi langsung kepada KPU Kabupaten Mura terkait laporan masyarakat.

Khoirul Anwar memastikan, jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka akan dituangkan dalam laporan hasil pengawasan yang selanjutnya dapat diproses.

“Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran dalam perekrutan PPK, maka dapat berpotensi melanggar ketentuan etik yang sanksi terberatnya adalah pemberhentian dengan tidak hormat,” tambahnya.

Baca Juga : 10 OPD di Musi Rawas Dijabat Plt, Sekda: Tahun 2023 Dilakukan Lelang Jabatan

Menurut Khoirul, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Mura telah melayangkan himbauan kepada KPU Kabupaten Mura terkait perekrutan PPK. Imbauan tersebut merupakan langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Mura agar dalam pelaksanaan perekrutan PPK, KPU harus menegakkan profesionalitas berdasarkan peraturan dan perundang-undangan.

“Adanya informasi pengkondisian lembaga adhoc dari PPK hingga PPS yang informasinya telah dikondisikan, kami akan melakukan penelusuran. Kami akan melakukan investigasi terhadap informasi awal. Langkah yang kami ambil terlebih dahulu adalah pencegahan dan pengawasan,” jelasnya.

Khoirul menegaskan Bawaslu Kabupaten Mura siap menerima laporan dari masyakarat. Apabila masyarakat takut melampirkan identitas, Bawaslu siap terima laporan melalui media elektronik.

Baca Juga : Pesan Pj Bupati Apriyadi : Perencanaan Pembangunan di Muba Harus Berbasis Data Valid

“Kami juga siap menerima laporan secara resmi dari masyarakat. Apabila masyarakat tidak berani melampirkan identitas, kami juga siap menerima laporan melalui media elektronik dan surel. Laporan tersebut wajib kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Mura Anasta Tias saat dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan surat dari Bawaslu Kabupaten Mura terkait adanya laporan masyarakat.  “Kami belum terima surat pemberitahuan dari Bawaslu Kabupaten Mura,” jawabnya.

Menurut Anasta Tias, KPU Kabupaten Mura  terbuka kepada masyarakat jika ada yang melaporkan terkait perekrutan PPK langsung ditindaklanjuti. Salah satu contohnya ada dua calon anggota PPK yang ikut tes dilaporkan warga pernah nyalon legislatif saat Pemilu 2019.

Baca Juga : Bejat, Kakak Cabuli Adik Kandung saat Tidur

Laporan tersebut langsung tindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan. Hasil dari klarifikasi dituangkan dalam berita acara dan itu menjadi poin penilaian.

Berdasarkan ketentuan syarat calon PPK tidak tercatat menjadi anggota Parpol paling tidak lima tahun terakhir. “Artinya kalau pernah calon legislatif 2019 saat ini belum sampai lima tahun maka tidak boleh jadi anggota PPK. Maka dari itu hasil klarifikasi menjadi catatan penilaian,”paparnya.(lipos)