Baru Bebas dari Lapas, Eks Walikota Cimahi Ditangkap KPK Lagi!

oleh
oleh

JAKARTA, MUREKS.CO.ID – Mantan WaliKota Cimahi Ajay M Priatna tak bisa menghirup udara bebas lama-lama saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Sebab, Tiba-tiba KPK langsung menangkapnya lagi.

“Dia sudah bebas, tadi pagi jam 10 sudah kita keluarkan dari Lapas,” ucap Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar kepada detikcom, Rabu (17/8/2022).

Tiba-tiba pukul 11.55 WIB, Ajay tampak dibawa tim penyidik KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Ajay dijemput tim penyidik.

BACA JUGA : Insiden Merah Putih Tak Berkibar di Upacara HUT RI Pemkot Solo, Akibat Tali Putus

“Iya benar, saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di gedung Merah Putih KPK,” kata Ali ketika dimintai konfirmasi terpisah.

Ali belum merinci perkara apa lagi yang membuat Ajay kembali dijerat KPK. Ali mengaku baru akan menjelaskan detail mengenai hal ini esok hari.

“Besok kami sampaikan perkembangannya ya,” ucap Ali.

Sebagaimana diketahui Ajay sebelumnya divonis 2 tahun penjara pada tahun 2021. Dia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi.

BACA JUGA : 16 Parpol Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024

Dia bebas per Rabu (17/8) setelah mendapatkan remisi. Mengenai perkara anyar yang menjeratnya di KPK, salah seorang sumber mengatakan kasus itu terkait dengan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

BACA JUGA : Ongkos Haji Reguler Tembus Rp 102 Juta,

Nama Ajay memang sebelumnya muncul dalam perkara AKP Robin. Dia mengaku memberikan Rp 500 juta ke Robin dengan pengakuan lantaran diancam oleh Robin.

(dts/*/zap/dhn)