Tak Pernah Dapat Proyek Meubiler, Muncul Kwitansi Rp642 Juta di Bawaslu Muratara

oleh
oleh

MUREKS.CO.ID – akhirnya,  satu demi satu saksi memberikan keterangan memberatkan Bawaslu Muratara dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam sidang Selasa (16/8/2022), kembali terungkap adanya kwitansi fiktif dengan nilai fantastis. Salah satunya mengenai pengadaan meubiler.

Yopi pemilik CV Maha Prabu, disebuatkan sebagai kontraktor pengadaan barang meubiler untuk Bawaslu Muratara senilai Rp642 juta.

Namun dalam kesaksiannya, Yopi mengaku bahwa nama perusahaannya telah dicatut oleh oknum Bawaslu Muratara.

BACA JUGA : Cuma Beli Nasi 15 Bungkus,  Kuitansi Rp 142 Juta,  Tandatangan dan Cap Dipalsukan

“Saya sebagai pemilik CV Maha Prabu, pada 2020 tidak pernah ada proyek pengadaan barang meubiler, apalagi ada peneriman uang sebesar Rp642 juta, pas saya cek saat diperiksa tim penyidik benar itu CV milik saya namun tanda tangan serta stempelnya berbeda,” ungkap saksi Yopi.

Dijelaskan Yopi, seingatnya pada tahun 2019 memang sebelumnya ada seseorang bernama Fikri yang pinjam pakai dokumen CV miliknya.

Karena ada proyek pengadaan barang di Bawaslu Muratara, namun pada akhirnya dokumen itu dikembalikan lagi.

“Kata Fikri alasan dikembalikan itu karena proyeknya tidak jadi, selang beberapa waktu saya kaget dipanggil oleh pihak kejaksaan dan ditunjukkan bukti adanya penerimaan uang dari proyek pengadaan barang Bawaslu Muratara,” ujarnya.

Senada juga saksi David Hatta, General Manager We Hotel Lubuklinggau, yang penyewaan fasilitas We Hotel turut dimarkup dan difiktifkan oleh terdakwa oknum Bawaslu Kabupaten Muratara.

BACA JUGA : Wabup Muratara Launching Universal Health Coverage JKN-KIS Muratara

Diakuinya, pada 2020 memang ada kegiatan dari Bawaslu di We Hotel, dengan jumlah tagihan selama kegiatan berlangsung yakni sebesar Rp32,6 juta.

Jumlah itu sudah dibayarkan oleh pihak Bawaslu melalui bendahara Bawaslu Muratara kala itu.

“Namun saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kejaksaan, saya ditunjukkan beberapa kwitansi penagihan hotel yang nilai totalnya mencapai Rp257 juta, dan itu setelah saya konfirmasi ke bagian keuangan hotel tidak ada penerimaan uang sebesar itu,” jelasnya.

Seperti diketahui ada delapan terdakwa dalam kasus ini, yakni:

Munawir, selalu Ketua dan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muratara.

M Ali Asek, Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga.

Paulina, Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data dan Informasi.

Tirta Arisadi (Korsek periode Oktober 2019 – Juli 2020).

Hendrik (Korsek Periode Juli – Oktober 2022).

Aceng Sudrajat (Korsek periode Oktober 2020 – Mei 2021).

Bendahara Bawaslu Muratara Siti Zahro.

Kukuh Reksa Prabu, Staf Bendahara Bawaslu Muratara.

JPU dalam dakwaannya menyatakan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang, sehingga merugikan keuangan negera atau perekonomian negara Rp 2.514.800.079.

Karena itu, JPU menjerat kedelapan terdakwa dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kemudian subsidair, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (lipos/*)