Stop Karhutla, Polres Mura Ajak Masyarakat Lestarikan Hutan 

oleh
oleh

MUSI RAWAS,MUREKS.CO.ID- Polres Musi Rawas (Mura) melalui Sat Binmas dan Humas melaksanakan sosialisasi Stop Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui Radio Mura Darussalam, Selasa (19/7) di Pusat Perkantoran Agropolitan Center Pemkab Mura.

Sosialisasi yang bertemakan ‘Mari cegah kebakaran hutan dan lahan, kita jaga dan lestarikan hutan kita’ ini dilaksanakan bertepatan dengan ‘Operasi Bina Karuna Musi 2022 Sat Binmas Polres Mura’ tersebut dilaksanakan oleh, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui PS Kasubsi PIDM Humas, Aipda Rinto Wijaya dan mewakili Sat Binmas, Bripka Dien Made.

Kasi Humas, AKP Purwono Jaya melalui PS Kasubsi PIDM Humas, Aipda Rinto Wijaya mengatakan, sengaja dirinya bersama dengan, Bripka Dien Made mewakili Sat Binmas, melaksanakan sosialisasi Stop Karhutla melalui Radio Mura Darussalam.

“Hal ini dilakukan, tidak lain agar masyarakat ataupun oknum tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, terlebih lagi saat membuka lahan untuk berkebun,” kata Aipda Rinto Wijaya.

BACA JUGA : Polsek BTS Ulu Terbaik, Polsek Lakitan Terendah,

Aipda Rinto menjelaskan, sosialisasi Stop Karthula ini bertepatan dengan ‘Operasi Bina Karuna Musi 2022 Sat Binmas Polres Mura’ dan mengusung tema ‘Mari cegah kebakaran hutan dan lahan, kita jaga dan lestarikan hutan kita’. Hal ini merupakan langkah yang diambil oleh anggota Polres Mura, dalam penanggulangan pencegahan terjadi kebakaran hutan dan lahan.

“Sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum, agar seluruh masyarakat Kabupaten Mura, tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aipda Rinto menjelaskan, dengan dilakukan sosialisasi, kami anggota Polres Mura, akan terus mengingatkan warga masyarakat agar selalu menjaga lingkungan sekitar dengan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan, baik melalui radio, media cetak, media online hingga pemasangan spanduk himbaun dan larangan.

“Karena hal ini dapat merugikan diri sendiri dan orang lain akibat dari kebakaran tersebut dan tidak menuntut kemungkinan bisa membawa kerana hukum bagi oknum pelaku pembakaran hutan dan lahan,” tutupnya. (kom) 

Reporter : Eko Mustiawan

Editor : Panca Riatno