2 Warga O Mangunharjo Ditangkap Hendak Edarkan 100 Ekstasi

oleh
oleh

LUBUKLINGGAU-Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan 100 butir pil Ektasi dari dua orang yang diduga pengedar narkoba. Yakni, Dikky Supriyadi alias Dikky (27) dan Johan Hariadi (26) warga Kelurahan O Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musirawas. Keduanya diamankan di Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Kamis (20/5) sekira pukul 21.30WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi, mengatakan,penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat ada transaksi edar gelap narkotika.

“Penangkapan terhadap kedua pelaku yang pada saat itu melintas mengendarai Sepeda motor jenis Honda Scopy warna merah hitam.Pelaku Johan Hariadi berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sebuah kotak rokok sampurna Mild dan lalu petugas yang meringkus pelaku meminta kepada pelaku untuk mengambil kembali kotak rokok Sampurna Mild yang dibuang,” ujarnya, Senin (24/5).

Ternyata kotak rokok itu berisikan dua buah plastic klip berisikan 100 butir pil warna biru logo Mahkota yang diduga narkotika Golongan I jenis pil ekstasi. Selain itu ditemukan juga satu buah plastik klip berisikan Kristal putih bening yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu.

“Setelah dilakukan interogasi kedua pelaku menerangkan bahwa pil esktasi dan sabu tersebut didapatkannya dari orang yang bernama JF (DPO). Perbuatan pelaku sebagaimana yang dimaksud dalam pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.*