16 Calon Petahana Tumbang di Pilkades Musi Rawas, Berikut Hasilnya

oleh
oleh
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, 8 Maret 2023 lalu berlangsung kondusif.
Wakil Bupati Musi Rawas Hj Suwaeti saat meninjau pelaksanaan Pilkades 8 Maret 2023 lalu.

MUREKS.CO.ID – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, 8 Maret 2023 lalu berlangsung kondusif. Hasil sementara Pilkades di 59 Desa tersebut, sedikitnya ada 16 Calon Kepala Desa (Kades) Petahana tumbang dengan pendatang baru.

16 Calon Kepala Desa Petahana tersebut yakni di Kecamatan Tugumulyo ada 3 desa yakni Surodadi dengan calon Aman Triyono, Desa Wonorejo dengan calon Sucipto dan Desa Tamba dengan calon Asri Arifin.

Kemudian di Kecamatan Sumber Harta ada satu desa yakni Sumber Jaya dengan calon Nurbawi, Kecamatan Sukakarya Desa Sugi Waras dengan calon Nyamadi. Lalu di Kecamatan Muara Beliti ada 2 desa yakni Desa Pedang dengan calon Sudirman dan Desa Ketua Jaya dengan calon Misfa Kodri.

Baca Juga : Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Bersama FKPD Monitoring Pelaksanaan Pilkades Serentak

Selanjutnya Kecamatan Muara Kelingi Desa Mambang dengan calon Muharam, Kecamatan Muara Lakitan Desa Bumi Makmur dengan calon Sugiyarto. Kemudian Kecamatan TPK ada 3 desa yakni Muara Kati Lama calon petahana atas nama Darhan, Batu Bandung dengan calon Saiful dan Desa Rantau Serik dengan calon Mery.

Di Kecamatan Purwodadi petahana kalah Pilkades di Desa Bangunsari atas nama Yatin dan Desa Rejosari dengan calon Yunius. Lalu di Kecamatan BTS Ulu petahana kalah Pilkades di Desa Sembatu Jaya atas nama Samsul Bahri dan Desa Tri Jaya dengan calon Ruslan Hasbullah.

Kepala DPMD Musi Rawas Sarjani melalui Kabid Pemdes Haryono, menjelaskan pihaknya hingga saat ini belum menyampaikan hasil Pilkades serentak 2023, karena masih direkap oleh Tim.

Baca Juga : Gubernur Herman Deru Perintahkan Bantuan Korban Banjir di Musi Rawas Diantar ke Rumah Warga

Ditegaskannya kalau ada data yang tersebar, data tersebut adalah data sementara, dan juga ada waktu penyerahan sesuai tahapan.

Yakni dimulai penyerahan hasil Pilkades dari Panitia Pilkades ke BPD, kemudian BPD ke Camat, baru selanjutnya dari Camat diserahkan ke Bupati.