15 Napi Narkotika Batal Bebas

oleh
oleh

MUSI RAWAS- Sebanyak 15 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, harusnya bebas pada 17 Agustus 2021 lantaran mendapat remisi khusus. Namun, karena tak mampu membayar denda, sehingga harus menjalani masa subsaider.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Rudik Erminanto mengatakan, sedikitnya 298 Napi di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Kemerdekaan Republik Indonesia (R1) 17 Agustua 2021.
“Jumlah tersebut terdiri dari 283 remisi umum (RU.1) dan 15 remisi khusus (RU.2),” kata Rudik kepada Musirawas Ekspres, Jumat (13/8).
Dikatakannya, adapaun rinciannya untuk remisi umum sebanyak 283 orang yang terdiri dari remisi dua bulan sebanyak 18 orang, remisi tiga bulan 56 orang, remisi empat bulan sebanyak 64 orang dan remisi lima bulan sebanyak 127 orang dan remisi enam bulan sebanyak 18 orang.
“Sedangkan untuk remisi khusus sebanyak 15 orang terdiri dari remisi tiga bulan satu orang, remisi empat bulan satu orang, remisi lima bulan sebanyak sembilan orang dan remisi enam bulan sebanyak empat orang,” jelasnya.
Dijelaskannya, Remisi Umum adalah remisi yang diberikan kepada semua warga binaan yang berhak mendapatkannya. Sedangkan Remisi Khusus adalah Remisi yang harusnya bebas di tanggal 17 Agustus. Namun, harus menjalani masa subsider.
“Remisi untuk warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIalA Muara Beliti sendiri akan dilakukan secara Virtual berpusat di Ditjen Kemasyarakatan pada 17 Agustus 2021 mendatang sekitar pukul 13.00 WIB,” ungkapnya.
Ditambahkannya, untuk mendapatkan remisi tersebut, yakni warga binaan yang berkelakukan baik, mempunyai inkah atau ketetapan hulum yang pasti, pidana dibawah 5 tahun bisa mendapat remisi.
“Sedangkan berdasarkan Kepres nomor 99, kalau diatas lima tahun harus memiliki Prekursor yang diberikan oleh BNN dan Kejaksanaan,” pungkasnya. (kom/jul)