10.000 UMKM di Mura akan Diusulkan Dapat Bantuan Presiden

oleh
oleh
Pendataan pelaku UMKM calon penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPPUM) diperpanjang hingga 23 September 2022.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (DKUMKM) Kabupaten Musi Rawas Yudi Fachriansyah

MUREKS.CO.ID – Pendataan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) calon penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPPUM) diperpanjang hingga 23 September 2022. Saat ini Tim Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (DKUMKM) Kabupaten Musi Rawas (Mura) masih melakukan validasi data calon penerima di 14 kecamatan.

Tahun lalu, DKUMKM Kabupaten Musi Rawas mengajukan 14.000 calon penerima. Dari jumlah tersebut hanya 4.000 yang mendapat bantuan. Sisanya 10.000 calon kembali diajukan tahun 2022.

Baca Juga :Program TPAKD Musi Rawas Dorong Percepatan Akses Keuangan 

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (DKUMKM) Kabupaten Musi Rawas Yudi Fachriansyah menjelaskan, hingga kini sudah terdata 3.235 usaha mikro calon menerima BPPUM.

“Kita masih menunggu dari koordinator-koordinator di setiap kecamatan,” jelas Yudi dikutif dari Linggau Pos, Kamis, 22 September 2022.

Menurut Yudi, validasi data masih terus dilakukan dari usulan yang diajukan pada tahun sebelumnya. Tahun 2021 DKUMKM Kabupaten Musi Rawas mengajukan 14.000 calon penerima. Namun hanya terealisasi 4.000.

Baca Juga :Disbudpar Musi Rawas Gelar Pekan Kebudayaan Daerah 2022

”Bukan pendataan baru tapi kita melakukan validasi data dari usulan tahun 2021. Pada tahun 2021 kita kirim data 14.000 calon penerima, terealisasi 4.000. Yang belum terealisasi yang kita usulkan tahun 2022 ini,” jelasnya.

Nantinya data tersebut dikirimkan ke Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kemudian diteruskan ke Kementerian Koperasi UMKM. “Nilai bantuan yang akan didapatkan Rp 600 ribu per UMKM,” tambahnya.

Baca Juga :Waw.. KPU Musi Rawas Minta Anggaran Rp 74 Miliar untuk Pilkada

Ditambahkan Yudi, syarat untuk mendapatkan bantuan presiden tersebut diantaranya pelaku usaha mikro, ada usaha dari pemerintahan setempat, tidak mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial, tidak ada pinjaman di bank atau lembaga keuangan lain. Dalam satu KK hanya satu yang berhak mendapatkan bantuan.

”Kalau dalam keluarga tersebut ada yang mendapatkan bansos maka tidak dapat BPPUM ini,” jelasnya.

Baca Juga :Dekranasda Upayakan Angkat Wastra Tenun dan Batik Sumsel

Disamping itu juga melampirkan persyaratan administrasi diantaranya foto usaha, KTP, KK dan keterangan usaha.

Bantuan nantinya disalurkan ke rekening masing-masing melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). “Pencarian ditransfer dari Kementerian ke rekening penerima melalui BRI,” imbuhnya. (sin)