1.500 Pasangan Nikah Dini, Berikut Faktor Penyebabnya  

oleh
oleh
Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau mencatat jika dikalkulasi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir 1.500 pasangan nikah dini.
Ilustrasi

MUREKS.CO.ID – Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau mencatat jika dikalkulasi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2020,2021 dan 2022) ada 1.500 pasangan nikah sebelum usia 19 tahun (usia dini). Rinciannya tahun 2020 ada 449 pasangan menikah dibawah umur, sehingga mereka harus mengantongi surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama Lubuklinggau. Tahun 2021 meningkat jadi 668 pasangan. Bersyukur, tahun 2022 dari bulan Januari hingga September baru 383 pasangan.

Kepala Pengadilan Agama Lubuklinggau, Doni Dermawan melalui Humas Pengadilan Agama Erni Melita mengatakan dari tiga wilayah kerja Pengadilan Agama Lubuklinggau, yakni Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara. Paling banyak mengajukan dispensasi nikah memang dari warga Kabupaten Musi Rawas, disusul Lubuklinggau dan terendah Muratara.

Baca juga : Angka Pernikahan Dini di Musi Rawas Tinggi 

Erni Melita menjelaskan, dispensasi nikah ini merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan. Beberapa faktor menurutnya, menyebabkan perkara dispensasi nikah cukup tinggi.

Salah satunya, dikarenakan hamil diluar nikah saat remaja. Selain itu lantaran undang-undang perkawinan sudah diubah, dari sebelumnya batas usia pernikahan untuk perempuan minimal 16 tahun kini menjadi 19 tahun. Sehingga kini, perempuan yang usianya masih dibawah 19 tahun namun ingin menikah, maka harus mengajukan dispensasi nikah. KUA tidak mau menikahkan mereka tanpa ada izin dari Pengadilan Agama.

” Fakta dipersidangan penyebab pernikahan dini karena 85 persen calon pengantin (catin) sudah melakukan hubungan suami isteri, 90 persennya telah hamil, dan 5 persen catin masih status jejaka dan perawan. Di persidangan kita hanya mediasi dengan memberikan nasihat, baik dengan kedua orang tua dan calon besan yang dihadirkan di PA, serta mendengarkan saksi- saksi yang dihadirkan,” jelasnya.

Baca Juga : Parah….Oknum Pelajar di Sumsel Bawa 7 Kg Ganja Kering 

Menurutnya, tidak semua pengajuan dispensasi mereka terima. Terkadang ada juga ditolak karena beberapa faktor, seperti tidak bisa membuktikan adanya syarat yang mereka minta.

“Ada juga di tahun 2021 satu kasus, alasan pernikahan dini mereka karena dipaksa oleh kedua orangtuanya, sehingga saat itu perkara tersebut kami tolak. Secara ilmiah memang belum ada penelitian apa faktor yang menyebabkan banyaknya yang mengajukan dispensasi nikah. Namun 90 persen karena pergaulan bebas remaja, yang berujung pada married by accident (MBA),” jelasnya lagi.